Sudah Panggil BPD Lambangsari, Pj Bupati Surati Kejaksaan Perihal Kades PH Tersangka Korupsi

Sudah Panggil BPD Lambangsari, Pj Bupati Surati Kejaksaan Perihal Kades PH Tersangka Korupsi

KABUPATEN BEKASI - Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terkait status hukum Kepala Desa Lambangsari PH yang kini menjadi tersangka dugaan Pungutan Liar (Pungli) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program Pendaftaran Sistematis Tanah Lengkap (PTSL). "Kami masih menunggu informasi tertulis karena kami masih lisan untuk perpanjangan (masa tahanan PH,red). Kami akan bersurat untuk minta pernyataan atau keterangan tertulis dari Kejaksaan,"kata Dani Ramdan kepada awak media. Surat dari Kejari terkait status hukum itu akan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten melalui DPMD memberhentikan sementara PH sebagai Kepala Desa Lambangsari. PHt diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PH terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh). Dani bilang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambangsari sudah menemui dirinya membahas perihal kekosongan jabatan dan pelayanan. Saat ini Sekretaris Desa masih menjadi Pelaksana Harian (PLh) Kepala Desa Lambangsari. "BPD-nya sudah datang. Sudah kita tugasi juga untuk mengambil langkah-langkah untuk tetap mengamankan jalannya pemerintahan di Desa Lambangsari,"paparnya.(dim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: